Selasa, 13 Desember 2016

Pengertian Struktur dan Organisasi Perbankan



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Struktur dan Organisasi Perbankan
Struktur perbankan suatu negara dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor ekonomi dan faktor hukum dan peraturan. Sistem perbankan merupakan subsistem dari lembaga finansial. Setiap negara memiliki keunikan dalam sistem perbankannya karena sistem itu diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah setiap negara. Dalam perjalanan menuju globalisasi di bidang perdagangan dan keuangan telah mendorong diadakannya deregulasi dalam pasar finansial, untuk menyesuaikannya dengan perkembangan yang telah terjadi dalam pasar finansial internasional. Tambahan pula revolusi teknologi informasi dan komunikasi semakin mempercepat proses globalisasi sistem finansial.
Berikut ini beberapa definisi atau pengertian organisasi yang telah dikemukakan para ahli.
Menurut Stephen P. Robbins (1993), organisasi adalah unit sosial yang terdiri dari dua orang atau lebih yang dikoorganisasikan untuk mencapai sejumlah tujuan.
Menurut Edgar H. Schein (1991), organisasi adalah koordinasi sejumlah kegiatan manusia yang direncanakan untuk mencapai suatu maksud dan tujuan bersama melalui pembagian tugas dan fungsi, serta melalui serangkaian wewenang dan tanggung jawab.[1]
Jadi struktur organisasi adalah spesifikasi pekerjaan yang harus dilakukan di dalam organisasi serta cara-cara mengaitkan pekerjaan yang satu dengan yang lainnya.[2]
1.      Organisasi Bank
Organisasi hanya merupakan alat dan wadah dari sekelompok orang yang bekerja sama dalam melakukan aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuan. Jika organisasi baik dan benar, tujuan yang optimal relatif akan lebih mudah dicapai.

Organisasi bank yang terbaik menurut pendapat Drs. H. Malayu S.P. Hasibuanadalah yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a)      Organisasi Lini dan Staf merupakan organisasi yang paling luwes karena sumber perintah dan tanggung jawab jelas, serta garis perintah dan tanggung jawabnya melalui jalur vertikal terpendek. Dalam pengambilan keputusan, manajer lini mendapat bantuan informasi dan saran-saran dari para stafnyasehingga keputusan yang diambil relatif lebih baik.
b)      Pendepartemenan hendaknya didasarkan atas proses produksi (aktivitas) agar hubungan pekerjaan vertikal dan horizontal serasi terintegrasi, serta kontrol internal (check and recheck) antar bagian berlangsung baik. Jumlah departemen atau bagian disesuaikan dengan kebutuhan.
c)      Struktur organisasi (organization chart) hendaknya berbentuk segitiga vertikal supaya pembagian pekerjaan, hubungan pekerjaan, jabatan atau posisi karyawan jelas. Manual organisasi ini harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh karyawan.
d)     Job description setiap karyawan harus ditetapkan secara jelas untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan.
e)      Adanya desentralization authority (pelimpahan wewenang) kepada para karyawan agar pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan nasabah dapat ditingkatkan karena birokratisme berkurang.
f)       Penempatan karyawan harus didasarkan pada prinsip the right man on the right place sehingga ada keefektifan organisasi.
g)      Rentang kendali untuk setiap bagian harus berdasarkan kemampuan pimpinan dan volume pekerjaan yang akan dikerjakan, biasanya berkisar tiga hingga sembilan orang.
h)      Organisasi bank harus dibagi atas : front office (customer service) dan back office sehingga pelayanan nasabah lebih baik dan lebih cepat.
Front office adalah bagian-bagian organisasi dimana para karyawan secara langsung melayani nasabah. Setiap karyawan diberikan desentralisasi otoritas terhadap deskripsi pekerjaan. Dengan cara ini, karyawan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti dalam teller system.
Back office adalah bagian-bagian organisasi, seperti pembukuan, audit, urusan sumber daya manusia yang para karyawannya tidak berhubungan langsung dengan nasabah bank.
Dalam menjalankan operasionalnya, manajer pemasaran (marketing manager) yang berada di back office merupakan kunci dari keberhasilan bank. Manajer pemasaran ini membawahi funding unit dan lending unit. Funding unit (bagian penarikan dana) adalah bagian yang memasarkan produk jasa (sarana penabungan) yang tersedia di bank kepada masyarakat surplus spending unit (SSU). Lending Unit adalah bagian yang memasarkan jenis-jenis kredit yang disalurkan bank kepada masyarakat Defisit Spending Unit (DSU). Dengan demikian, manajer pemasaran bank harus merangkap tugas memasarkan produk tabungan dan menarik SSU untuk menabung sekaligus memasarkan jenis-jenis kredit yang disalurkan bank kepada DSU. Disinilah uniknya pemasaran bank (lembaga keuangan) dibandingkan pemasaran-pemasaran lainnya.
Contoh Struktur Orgaisasi Bank :
 















2.      Padat dengan peraturan
Industri perbankan merupakan industri yang paling banyak diatur pemerintah. Hal ini disebabkan  oleh peranan perbankan dalam pengendalian moneter dan untuk melindungi dana masyarakat dalam perbankan. Walaupun sistem perbankan dapat berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan perkembangannya masing-masing negara, namun pada setiap sistem perbankan terdapat otoritas pembina dan pengawas bank yang mempunyai dua aspek pengawasan, yaitu prudential supervision (pengawasan dari sudut manajemen) dan monetary supervision (pengawasan yang bersifat moneter). Tugas ini dilakukan oleh bank sentral.
3.      Sistem perbankan unit dan perbankan bercabang
Ditinjau dari sudut organisasinya, dikenal sistem perbankan: 1) unit banking system, 2) branch banking system. Dalam unit banking system (sistem perbankan tunggal), setiap bank merupakan bank dengan kantor yang tunggal saja, tidak diawasi badan hukum lain dan tidak diawasi oleh orang yang juga mengawasi bank lain, bukan suatu anggota suatu holding company, dan bukan anggota suatu rantaian bank-bank. Dalam branch banking system (sistem perbankan bercabang), setiap bank mempunyai satu atau lebih kantor cabang. Kantor cabang ini mungkin sengaja didirikan atau mungkin pula melalui merger dengan bank lain. Sistem perbankan Indonesia merupakan gabungan antara unit banking system dan branch baning system, hanya dikuasai oleh beberapa bank besar yang kuat, dengan cabang-cabangnya tersebar di seluruh negara itu. Contohnya: Kanada hanya mempunyai 10 bank dan Inggris hanya mempunyai 13 bank.
4.      Kenapa Bank dipandang lebih penting
Dikarenakan tujuan akhir kita mempelajari bank dan lembaga keuangan lainnya meneliti peranan lembaga keuangan dalam operasi perekonomian, dan untuk memahami bekerjanya kebijaksanaan moneter, tentu saja kita perlu meneliti jenis dan cakupan kerja berbagai jenis lembaga keuangan yang beroperasi dalam perekonomian tersebut.
Namun, di masa lalu pembahasan mengenai lembaga keuangan dalam pelajaran ekonomi moneter semata-mata dipuaskan pada jenis lembaga saja, yaitu bank. Begitu pula dnegan bank.

Ada beberapa alasan mengapa bank lebih ditonjolkan dari lembaga-lembaga keuangan lainnya. Alasan-alasan tersebut sebagai berikut.
a.       Hingga belum lama ini, selain uang kartal hanya rekening girolah satu-satunya aktiva yang dianggap sebagai uang, dan rekening ini merupakan bidang wewengan khusus dari bank umum.
b.      Bank umum merupakan lembaga perantara keuangan yang paling penting dan lengkap jika dilihat dari segi ukuran asetnya.
c.       Bank umum merupakan satu-satunya lembaga keungan yang langsung dipengaruhi oleh bank sentral karena bank umum ini berfungsi sebagai suatu saran bagi pelaksanaan kebijaksanaan moneter.
Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya dengan terjadinya perubahan-perubahan kelembagaan, teknologi, dan hukum yang mengaturnya telah mengaburkan perbedaan-perbedaan di antara berbagai jenis lembaga keuangan. Sekarang ini pendekatan yang demikian sama sekali sudah ditinggalkan karena kenyataan menunjukkan bahwa lembaga-lembaga keuangan bukan bank tidak dapat lagi dianggap hanya sebagai pelengkap dalam sistem keuangan.
5.      Risiko usaha perbankan
Secara garis besar jenis-jenis resiko usaha perbankan dapat dibagi sebagai berikut.
a)      Risiko kredit
Pemberian kredit yang sehat berimplikasi pada kelancaran pengembalian kredit oleh nasabah atas pokok pinjaman dan atau beban bunga.
b)      Risiko ekonomi
Kondisi perekonomian dunia maupun nasional dan daerah yang secara langsung akan mempengaruhi iklim usaha perbankan baik dalam perkreditan, pengumpulan dana dan nasabah yang telah dibiayai. Kondisi itu mempengaruhi tingkat bunga dan pendapatan yang diperoleh oleh bank serta berpengaruh pula pada kemampuan nasabah dalam membayar pinjaman dan bunganya. Kondisi ini pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat keuntungan riba.
c)      Risiko perubahan kebijakan pemerintah
Risiko ini berupa risiko akibat kebijakan pemerintah di bidang fiskal, moneter, dan perbankan yang dapat berubah setiap waktu sesuai dengan perkembangan perekonomian. Ketidakmampuan dalam mengantisipasi perubahan kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi kegiatan usaha yang pada gilirannya dapat menurunkan kinerja bank.
d)     Risiko likuiditas
Risiko ini selalu mendapat perhatian khusus oleh usaha perbankan. Risiko ini terjadi akibat penarikan dana yang cukup besar oleh nasabah di luar perhitungan bank. Sehingga dapat mengakibatkan kesulitan likuiditas. Hal ini akan mengurangi tingkat kesehatan bank dan kepercayaan masyarakat.
e)      Risiko operasional
Sesuai bidang usahanya dalam bidang perbankan, bank juga menghadapi risiko dalam operasionalnya, antara lain kelangkaan sumber dana, pengendalian biaya, dan kesalahan manajemen. Kondisi ini sangat berpengaruh pada tingkat pendapatan bank.
f)       Risiko persaingan
Kondisi mengharuskan setiap bank meningkatkan pelayanannya dan mengembangkan produk-produk yang menguntungkan guna mempertahankan/meningkatkan pangsa pasar. Ketidakmampuan untuk mengantisipasi persaingan akan berakibat menurunnya pangsa pasar(market share) yang telah dimiliki sehingga mengurangi pendapatan bank.
g)      Risiko tidak kecukupan modal
Apabila ketentuan rasio kecukupan modal tidak terpenuhi, akan mengurangi kemampuan ekspansi kredit dan mempengaruhi tingkat kesehatan bank.
h)      Risiko valuta asing
Sebagai bank devisa, bank mengadakan transaksi mata uang asing. Sedangkan nilai tukar mata uang asing dapat berfluktuasi karena berbagai faktor. Keslahan dalam memprediksi fluktuasi nilai tukar mata uang asing dapat mengakibatkan kerugian pada bank.
i)        Risiko teknologi
Keterlambatan mengantisipasi kemajuan teknologi akan mengurangi kemampuan bank untuk bersaing dalam pelayanan terhadap masalah. Akan tetapi, penggunaan teknologi pun sangat rentan kejahatan apabila tidak didukung sistem pengamanan yang baik.




6.      Macam-macam bank
Berdasarkan fungsinya (lihat Undang-undang Perbankan Tahun 1992 Pasal 5), dalam sistem perbankan Indonesia terdapat tiga subsistem (atau tiga jenis bank), yaitu (1) bank sentral sebagai pembina dan pengawas sistem perbankan, (2) bank umum, (3) bank perkreditan rakyat.
            Ditinjau dari sudut prinsip kerjanya, sistem perbankan Indonesia dapat dibedakan atas: (1) bank konvensional, yaitu bank umum (dan BPR) yang memakai bunga uang sebagai dasar kegiatannya, dan (2) bank syariah, yaitu bank umum dan BPR yang kegiatannya didasarkan atas syariah, antara lain prinsip jual beli dan bagi hasil.


 








Gambar Struktur Perbankan Indonesia

7.      Bentuk Hukum Bank Umum
Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa :
1.      Perseroan terbatas
2.      Koperasi, dan
3.      Perusahaan daerah
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri (UU Perbankan, 1998, Pasal 16).
8.      Pembayaran internasional melalui perbankan koresponden
Jaringan sistem perbankan internasional berperan dalam melakukan pembayaran internasional. Bank-bank dalam negeri terjalin dalam satu sistem nasional untuk kliring, tagihan, dan koresponden. Dengan demikian, hampir setiap bank umum dapat memberikan pelayanan kepada nasabahnya yang akan melakukan pembayaran ke luar negeri melalui cek yang ditarik dari suatu bank devisa, maupun cek yang ditarik dari suatu bank asing yang mempunyai hubungan koresponden dengan bank domestik.
a)      Melalui cabang-cabang di luar negeri
Kebanyakan bank-bank besar berbagai negara mengoperasi cabang banknya di berbagai negara lain. Cabang luar negeri ini biasanya menjadi anggota dari sistem di negara tempat cabang itu beroperasi, menjalin hubungan koresponden dengan bank lokal, dan terlibat dengan kegiatan-kegiatan perbankan dalam batas-batas yang diizinkan peraturan dalam negara tersebut, antara lain:
1)      Memberikan kredit
2)      Memberikan informasi
3)      Menjual draft
4)      Menagih draft
5)      Menerima draft

b)      Melalui hubungan korespondensi internasional
Dalam hubungan koresponden tersebut masing-masing bank memberikan jasa untuk bank lain, dengan kompensasi yang ditetapkan terlebih dahulu atau dirundingkan kemudian. Masing-masing bank koresponden bertindak atas nama bank korespondennya dalam membayar dan menagih cek (dan surat berharga lain) dan menyiapkan surat tagihan (bills of acceptance), membeli dan menjual sekuritas.[3]
B.     Evaluasi Organisasi Bank
Organisasi bank harus selalu dievaluasi untuk mengetahui apakah organisasi itu masih baik dan efektif dalam membantu tercapainya tujuan. Organisasi bank dikatakan baik dan benar jika organisasi itu ideal, efektif, dan efisien, dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapainya. Jika organisasi bank dinilai kurang baik dan efektif, perlu diadakan perbaikan dan penyempurnaan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara restrukturisasi, reorganisasi, merger, dan atau akuisisi.
1.      Restrukturisasi
Restrukturisasi adalah perubahan struktur suatu organisasi baik secara vertikal maupun horizontal agar efektif membantu tercapainya tujuan. Restrukturisasi ini dilakukan karena struktur organisasi (organization chart) tidak efektif lagi akibat adanya kemajuan, kemunduran dan modernisasi peralatannya.
a.       Restrukturisasi vertikal
Restrukturisasi vertikal adalah dengan memperbanyak tingkatan-tingkatan suatu organisasi. Contoh restrukturisasi vertikal misalnya terdiri dari direksi, kepala bagian, dan karyawan operasional diubah menjadi direksi, kepala bagian, kepala seksi, dan karyawan operasional.
Kebaikannya :
1)      Rentang kendali relatif sedikit
2)      Pengendalian karyawan akan lebih mudah
3)      Koordinasi relatif lebih mudah dan lebih baik
4)      Relationship organisasi relatif kecil
Keburukannya :
1)      Tingkatan-tingkatan jabatan banyak, akibatnya tunjangan jabatan juga semakin bannyak
2)      Jalur perintah dan tanggung jawab terlalu panjang
3)      Jalur informasi dan komunikasi cukup panjang
4)      Birokrasi semakin banyak

b.      Restrukturing Horizontal
Restrukturing horizontal adalah perubahan struktur organisasi dengan cara menambah jumlah bagian atau departemennya. Dengan cara ini maka rentang kendali semakin banyak, struktur organisasi semakin melebar dan spesialisasi tugas semakin mendalam. Misalnya, dari tujuh bagian/departemen menjadi sembilan bagian/departemen.
Kebaikannya :
1)      Jalur perintah dan tanggung jawab pendek
2)      Tingkatan-tingkatan jabatan sedikit
3)      Jalur informasi dan komunikasi pendek
4)      Birokrasi relatif sedikit
Keburukannya :
1)      Rentang kendali semakin banyak
2)      Pengarahan dan pengendalian karyawan kurang baik
3)      Koordinasi relatif akan lebih sulit

c.       Restrukturisasi kombinasi
Restrukturisasi kombinasi adalah perubahan struktur organisasi bank yang dilakukan dengan cara mengombinasikan perubahan vertikal dan horizontal. Jadi dalam organisasi bank tersebut, jabatan dan bagian-bagiannya semakin banyak. Restrukturisasi kombinasi ini relatif lebih baik karena kebaikan-kebaikan restrukturisasi vertikal dan horizontal dimanfaatkan, sementara keburukannya dibuang. Restrukturisasi yang terbaik pada dasarnya tergantung pada kebutuhan dan penekanan yang diinginkan, asalkan organisasi semakin efektif mencapai tujuan.
2.      Reorganisasi bank
Reorganisasi bank adalah penyusunan suatu organisasi bank, baik Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun struktur organisasinya agar organisasi bank tersebut dapat lebih efektif mencapai tujuannya.
Reorganisasi ini dilakukan karena adanyya tuntutan internal dan eksternal bank. Tuntutan internal misalnya karena ingin mengubah bank nondevisa menjadi bank devisa, sedangkan tuntutan eksternal misalnya karena adanya peraturan pemerintah yang harus ditaati bank bersangkutan.
C.    Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
Untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh, dan mampu bersaing, diperlukan upaya yang dapat mendorong bank memperkuat dirinya, yaitu melalui merger, konsolidasi dan akuisisi.
Merger, konsolidasi dan akuisisi dapat dilakukan atas:
1.      Inisiatif bank yang bersangkutan
2.      Permintaan Bank Indonesia
3.      Inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan (BPPN)
Merger, konsolidasi, dan akuisisi yang dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari pimpinan Bank Indonesia, demikian pula atas inisiatif badan khusus badan khusus yang bersifat sementara.
Merger, konsolidasi, dan akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang bersifat Perseroan Terbatas (PT) yang dihadiri sekurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir. Kemudian, pada saat terjadinya merger dan konsolidasi, jumlah aktiva bank hasil merger tidak melebihi 20% dari jumlah aktiva seluruh bank di Indonesia.
1)      Merger bank
Adalah penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
2)      Konsolidasi Bank
Adalah penggabungan 2 bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Misalnya Bank A konsolidasi dengan Bank B menjadi Bank C, tanpa melikuidasi Bank A dan Bank B.
3)      Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank
Likuidasi adalah penutupan suatu bank karena Surat Izin Usaha Perbankan (SIUP) bank tersebut dicabut, badan hukum bank dibubarkan, dan kegiatan operasionalnya dihentikan oleh Direksi Bank Indonesia. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kewenangan pemberian dan pencabutan izin usaha bank yang semula ada di Menteri Keuangan, dialihkan kepada Pimpinan Bank Indonesia.
Pencabutan izin usaha bank dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut.
1.      Menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelnagsungan usahanya, dan tindakan penyelamatan yang dilakukan Bank Indonesia belum cukup mengatasi kesulitan yang dihadapi bank. Tindakan penyelamatan yang dilakukan Bank Indonesia yang dimaksud adalah :
a.       Memerintahkan pemegang saham untuk menambah modal.
b.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank.
c.       Bank menghapusbukukan kredit yang macet (write-off) dan memperhitungkan kerugian bank.
2.      Menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan.
3.      Terdapat permintaan dari pemilik atau pemegang saham.
Pencabutan izin usaha ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi abasnk Indonesia yang memuat antara lain :
1.      Penetapan pencabutan izin usaha.
2.      Perintah pengehentian kegiatan usaha termasuk seluruh kantor-kantornya.
3.      Perintah bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pengurus bank wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
4.      Perintah pelaksaan ketentuan pembubaran badan hukum bank, pembentukan tim likuidasi dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham.[4]


[1] Pandji Anoraga, Manajemen Bisnis, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009), hlm. 131.
[2] Nana Herdiana, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013), hlm. 76.
[3] Herman Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006), hlm. 36-43.
[4] Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004), hlm. 48-53.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar