BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Struktur dan Organisasi Perbankan
Struktur perbankan suatu negara dipengaruhi oleh dua faktor utama,
yaitu faktor ekonomi dan faktor hukum dan peraturan. Sistem perbankan merupakan
subsistem dari lembaga finansial. Setiap negara memiliki keunikan dalam sistem
perbankannya karena sistem itu diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan
pemerintah setiap negara. Dalam perjalanan menuju globalisasi di bidang
perdagangan dan keuangan telah mendorong diadakannya deregulasi dalam pasar
finansial, untuk menyesuaikannya dengan perkembangan yang telah terjadi dalam
pasar finansial internasional. Tambahan pula revolusi teknologi informasi dan
komunikasi semakin mempercepat proses globalisasi sistem finansial.
Berikut ini beberapa definisi atau pengertian organisasi yang telah
dikemukakan para ahli.
Menurut Stephen P. Robbins (1993), organisasi adalah unit sosial
yang terdiri dari dua orang atau lebih yang dikoorganisasikan untuk mencapai
sejumlah tujuan.
Menurut Edgar H. Schein (1991), organisasi adalah koordinasi
sejumlah kegiatan manusia yang direncanakan untuk mencapai suatu maksud dan
tujuan bersama melalui pembagian tugas dan fungsi, serta melalui serangkaian
wewenang dan tanggung jawab.[1]
Jadi struktur organisasi adalah spesifikasi pekerjaan yang harus
dilakukan di dalam organisasi serta cara-cara mengaitkan pekerjaan yang satu
dengan yang lainnya.[2]
1.
Organisasi Bank
Organisasi hanya merupakan alat dan wadah dari sekelompok orang
yang bekerja sama dalam melakukan aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuan.
Jika organisasi baik dan benar, tujuan yang optimal relatif akan lebih mudah
dicapai.
Organisasi bank yang terbaik menurut pendapat Drs. H. Malayu S.P.
Hasibuanadalah yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a)
Organisasi Lini
dan Staf merupakan organisasi yang paling luwes karena sumber perintah dan
tanggung jawab jelas, serta garis perintah dan tanggung jawabnya melalui jalur
vertikal terpendek. Dalam pengambilan keputusan, manajer lini mendapat bantuan
informasi dan saran-saran dari para stafnyasehingga keputusan yang diambil
relatif lebih baik.
b)
Pendepartemenan
hendaknya didasarkan atas proses produksi (aktivitas) agar hubungan pekerjaan
vertikal dan horizontal serasi terintegrasi, serta kontrol internal (check and
recheck) antar bagian berlangsung baik. Jumlah departemen atau bagian
disesuaikan dengan kebutuhan.
c)
Struktur
organisasi (organization chart) hendaknya berbentuk segitiga vertikal supaya
pembagian pekerjaan, hubungan pekerjaan, jabatan atau posisi karyawan jelas.
Manual organisasi ini harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh
karyawan.
d)
Job description
setiap karyawan harus ditetapkan secara jelas untuk menghindari terjadinya
tumpang tindih pekerjaan.
e)
Adanya
desentralization authority (pelimpahan wewenang) kepada para karyawan agar
pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan nasabah dapat ditingkatkan karena
birokratisme berkurang.
f)
Penempatan
karyawan harus didasarkan pada prinsip the right man on the right place
sehingga ada keefektifan organisasi.
g)
Rentang kendali
untuk setiap bagian harus berdasarkan kemampuan pimpinan dan volume pekerjaan
yang akan dikerjakan, biasanya berkisar tiga hingga sembilan orang.
h)
Organisasi bank
harus dibagi atas : front office (customer service) dan back office
sehingga pelayanan nasabah lebih baik dan lebih cepat.
Front office adalah
bagian-bagian organisasi dimana para karyawan secara langsung melayani nasabah.
Setiap karyawan diberikan desentralisasi otoritas terhadap deskripsi pekerjaan.
Dengan cara ini, karyawan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
seperti dalam teller system.
Back office adalah
bagian-bagian organisasi, seperti pembukuan, audit, urusan sumber daya manusia
yang para karyawannya tidak berhubungan langsung dengan nasabah bank.
Dalam menjalankan operasionalnya, manajer pemasaran (marketing
manager) yang berada di back office merupakan kunci dari keberhasilan
bank. Manajer pemasaran ini membawahi funding unit dan lending unit. Funding
unit (bagian penarikan dana) adalah bagian yang memasarkan produk jasa (sarana
penabungan) yang tersedia di bank kepada masyarakat surplus spending unit
(SSU). Lending Unit adalah bagian yang memasarkan jenis-jenis kredit yang
disalurkan bank kepada masyarakat Defisit Spending Unit (DSU). Dengan demikian,
manajer pemasaran bank harus merangkap tugas memasarkan produk tabungan dan
menarik SSU untuk menabung sekaligus memasarkan jenis-jenis kredit yang
disalurkan bank kepada DSU. Disinilah uniknya pemasaran bank (lembaga keuangan)
dibandingkan pemasaran-pemasaran lainnya.
Contoh Struktur Orgaisasi Bank :
2.
Padat dengan
peraturan
Industri perbankan merupakan industri yang paling banyak diatur
pemerintah. Hal ini disebabkan oleh
peranan perbankan dalam pengendalian moneter dan untuk melindungi dana
masyarakat dalam perbankan. Walaupun sistem perbankan dapat berbeda-beda sesuai
dengan kondisi dan perkembangannya masing-masing negara, namun pada setiap
sistem perbankan terdapat otoritas pembina dan pengawas bank yang mempunyai dua
aspek pengawasan, yaitu prudential supervision (pengawasan dari sudut
manajemen) dan monetary supervision (pengawasan yang bersifat moneter). Tugas
ini dilakukan oleh bank sentral.
3.
Sistem
perbankan unit dan perbankan bercabang
Ditinjau dari sudut organisasinya, dikenal sistem perbankan: 1)
unit banking system, 2) branch banking system. Dalam unit banking system
(sistem perbankan tunggal), setiap bank merupakan bank dengan kantor yang
tunggal saja, tidak diawasi badan hukum lain dan tidak diawasi oleh orang yang
juga mengawasi bank lain, bukan suatu anggota suatu holding company, dan bukan
anggota suatu rantaian bank-bank. Dalam branch banking system (sistem perbankan
bercabang), setiap bank mempunyai satu atau lebih kantor cabang. Kantor cabang
ini mungkin sengaja didirikan atau mungkin pula melalui merger dengan bank
lain. Sistem perbankan Indonesia merupakan gabungan antara unit banking system
dan branch baning system, hanya dikuasai oleh beberapa bank besar yang kuat,
dengan cabang-cabangnya tersebar di seluruh negara itu. Contohnya: Kanada hanya
mempunyai 10 bank dan Inggris hanya mempunyai 13 bank.
4.
Kenapa Bank
dipandang lebih penting
Dikarenakan tujuan akhir kita mempelajari bank dan lembaga keuangan
lainnya meneliti peranan lembaga keuangan dalam operasi perekonomian, dan untuk
memahami bekerjanya kebijaksanaan moneter, tentu saja kita perlu meneliti jenis
dan cakupan kerja berbagai jenis lembaga keuangan yang beroperasi dalam
perekonomian tersebut.
Namun, di masa lalu pembahasan mengenai lembaga keuangan dalam
pelajaran ekonomi moneter semata-mata dipuaskan pada jenis lembaga saja, yaitu
bank. Begitu pula dnegan bank.
Ada beberapa alasan mengapa bank lebih ditonjolkan dari
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Alasan-alasan tersebut sebagai berikut.
a.
Hingga belum
lama ini, selain uang kartal hanya rekening girolah satu-satunya aktiva yang
dianggap sebagai uang, dan rekening ini merupakan bidang wewengan khusus dari
bank umum.
b.
Bank umum
merupakan lembaga perantara keuangan yang paling penting dan lengkap jika
dilihat dari segi ukuran asetnya.
c.
Bank umum
merupakan satu-satunya lembaga keungan yang langsung dipengaruhi oleh bank
sentral karena bank umum ini berfungsi sebagai suatu saran bagi pelaksanaan
kebijaksanaan moneter.
Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya dengan terjadinya
perubahan-perubahan kelembagaan, teknologi, dan hukum yang mengaturnya telah
mengaburkan perbedaan-perbedaan di antara berbagai jenis lembaga keuangan. Sekarang
ini pendekatan yang demikian sama sekali sudah ditinggalkan karena kenyataan
menunjukkan bahwa lembaga-lembaga keuangan bukan bank tidak dapat lagi dianggap
hanya sebagai pelengkap dalam sistem keuangan.
5.
Risiko usaha
perbankan
Secara garis besar jenis-jenis resiko usaha perbankan dapat dibagi
sebagai berikut.
a)
Risiko kredit
Pemberian kredit yang sehat berimplikasi pada kelancaran
pengembalian kredit oleh nasabah atas pokok pinjaman dan atau beban bunga.
b)
Risiko ekonomi
Kondisi perekonomian dunia maupun nasional dan daerah yang secara
langsung akan mempengaruhi iklim usaha perbankan baik dalam perkreditan,
pengumpulan dana dan nasabah yang telah dibiayai. Kondisi itu mempengaruhi
tingkat bunga dan pendapatan yang diperoleh oleh bank serta berpengaruh pula
pada kemampuan nasabah dalam membayar pinjaman dan bunganya. Kondisi ini pada
akhirnya akan mempengaruhi tingkat keuntungan riba.
c)
Risiko
perubahan kebijakan pemerintah
Risiko ini berupa risiko akibat kebijakan pemerintah di bidang
fiskal, moneter, dan perbankan yang dapat berubah setiap waktu sesuai dengan
perkembangan perekonomian. Ketidakmampuan dalam mengantisipasi perubahan
kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi kegiatan usaha yang pada gilirannya
dapat menurunkan kinerja bank.
d)
Risiko
likuiditas
Risiko ini selalu mendapat perhatian khusus oleh usaha perbankan.
Risiko ini terjadi akibat penarikan dana yang cukup besar oleh nasabah di luar
perhitungan bank. Sehingga dapat mengakibatkan kesulitan likuiditas. Hal ini
akan mengurangi tingkat kesehatan bank dan kepercayaan masyarakat.
e)
Risiko
operasional
Sesuai bidang usahanya dalam bidang perbankan, bank juga menghadapi
risiko dalam operasionalnya, antara lain kelangkaan sumber dana, pengendalian
biaya, dan kesalahan manajemen. Kondisi ini sangat berpengaruh pada tingkat
pendapatan bank.
f)
Risiko
persaingan
Kondisi mengharuskan setiap bank meningkatkan pelayanannya dan
mengembangkan produk-produk yang menguntungkan guna mempertahankan/meningkatkan
pangsa pasar. Ketidakmampuan untuk mengantisipasi persaingan akan berakibat
menurunnya pangsa pasar(market share) yang telah dimiliki sehingga mengurangi
pendapatan bank.
g)
Risiko tidak
kecukupan modal
Apabila ketentuan rasio kecukupan modal tidak terpenuhi, akan
mengurangi kemampuan ekspansi kredit dan mempengaruhi tingkat kesehatan bank.
h)
Risiko valuta
asing
Sebagai bank devisa, bank mengadakan transaksi mata uang asing.
Sedangkan nilai tukar mata uang asing dapat berfluktuasi karena berbagai
faktor. Keslahan dalam memprediksi fluktuasi nilai tukar mata uang asing dapat
mengakibatkan kerugian pada bank.
i)
Risiko
teknologi
Keterlambatan mengantisipasi kemajuan teknologi akan mengurangi
kemampuan bank untuk bersaing dalam pelayanan terhadap masalah. Akan tetapi,
penggunaan teknologi pun sangat rentan kejahatan apabila tidak didukung sistem
pengamanan yang baik.
6.
Macam-macam
bank
Berdasarkan fungsinya (lihat Undang-undang Perbankan Tahun 1992
Pasal 5), dalam sistem perbankan Indonesia terdapat tiga subsistem (atau tiga
jenis bank), yaitu (1) bank sentral sebagai pembina dan pengawas sistem
perbankan, (2) bank umum, (3) bank perkreditan rakyat.
Ditinjau dari
sudut prinsip kerjanya, sistem perbankan Indonesia dapat dibedakan atas: (1)
bank konvensional, yaitu bank umum (dan BPR) yang memakai bunga uang sebagai
dasar kegiatannya, dan (2) bank syariah, yaitu bank umum dan BPR yang
kegiatannya didasarkan atas syariah, antara lain prinsip jual beli dan bagi
hasil.
Gambar Struktur Perbankan Indonesia
7.
Bentuk Hukum
Bank Umum
Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa :
1.
Perseroan
terbatas
2.
Koperasi, dan
3.
Perusahaan
daerah
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha
sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia,
kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan
undang-undang tersendiri (UU Perbankan, 1998, Pasal 16).
8.
Pembayaran
internasional melalui perbankan koresponden
Jaringan sistem perbankan internasional berperan dalam melakukan
pembayaran internasional. Bank-bank dalam negeri terjalin dalam satu sistem
nasional untuk kliring, tagihan, dan koresponden. Dengan demikian, hampir
setiap bank umum dapat memberikan pelayanan kepada nasabahnya yang akan
melakukan pembayaran ke luar negeri melalui cek yang ditarik dari suatu bank
devisa, maupun cek yang ditarik dari suatu bank asing yang mempunyai hubungan
koresponden dengan bank domestik.
a)
Melalui
cabang-cabang di luar negeri
Kebanyakan bank-bank besar berbagai negara mengoperasi cabang
banknya di berbagai negara lain. Cabang luar negeri ini biasanya menjadi
anggota dari sistem di negara tempat cabang itu beroperasi, menjalin hubungan
koresponden dengan bank lokal, dan terlibat dengan kegiatan-kegiatan perbankan
dalam batas-batas yang diizinkan peraturan dalam negara tersebut, antara lain:
1)
Memberikan
kredit
2)
Memberikan
informasi
3)
Menjual draft
4)
Menagih draft
5)
Menerima draft
b)
Melalui
hubungan korespondensi internasional
Dalam hubungan koresponden tersebut masing-masing bank memberikan
jasa untuk bank lain, dengan kompensasi yang ditetapkan terlebih dahulu atau
dirundingkan kemudian. Masing-masing bank koresponden bertindak atas nama bank
korespondennya dalam membayar dan menagih cek (dan surat berharga lain) dan
menyiapkan surat tagihan (bills of acceptance), membeli dan menjual sekuritas.[3]
B.
Evaluasi
Organisasi Bank
Organisasi bank harus selalu dievaluasi untuk mengetahui apakah
organisasi itu masih baik dan efektif dalam membantu tercapainya tujuan.
Organisasi bank dikatakan baik dan benar jika organisasi itu ideal, efektif,
dan efisien, dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapainya. Jika organisasi
bank dinilai kurang baik dan efektif, perlu diadakan perbaikan dan
penyempurnaan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara restrukturisasi,
reorganisasi, merger, dan atau akuisisi.
1.
Restrukturisasi
Restrukturisasi adalah perubahan struktur suatu organisasi baik
secara vertikal maupun horizontal agar efektif membantu tercapainya tujuan.
Restrukturisasi ini dilakukan karena struktur organisasi (organization chart)
tidak efektif lagi akibat adanya kemajuan, kemunduran dan modernisasi
peralatannya.
a.
Restrukturisasi
vertikal
Restrukturisasi vertikal adalah dengan memperbanyak
tingkatan-tingkatan suatu organisasi. Contoh restrukturisasi vertikal misalnya
terdiri dari direksi, kepala bagian, dan karyawan operasional diubah menjadi
direksi, kepala bagian, kepala seksi, dan karyawan operasional.
Kebaikannya :
1)
Rentang kendali
relatif sedikit
2)
Pengendalian
karyawan akan lebih mudah
3)
Koordinasi
relatif lebih mudah dan lebih baik
4)
Relationship
organisasi relatif kecil
Keburukannya :
1)
Tingkatan-tingkatan
jabatan banyak, akibatnya tunjangan jabatan juga semakin bannyak
2)
Jalur perintah
dan tanggung jawab terlalu panjang
3)
Jalur informasi
dan komunikasi cukup panjang
4)
Birokrasi
semakin banyak
b.
Restrukturing
Horizontal
Restrukturing horizontal adalah perubahan struktur organisasi
dengan cara menambah jumlah bagian atau departemennya. Dengan cara ini maka
rentang kendali semakin banyak, struktur organisasi semakin melebar dan
spesialisasi tugas semakin mendalam. Misalnya, dari tujuh bagian/departemen
menjadi sembilan bagian/departemen.
Kebaikannya
:
1)
Jalur perintah
dan tanggung jawab pendek
2)
Tingkatan-tingkatan
jabatan sedikit
3)
Jalur informasi
dan komunikasi pendek
4)
Birokrasi
relatif sedikit
Keburukannya
:
1)
Rentang kendali
semakin banyak
2)
Pengarahan dan
pengendalian karyawan kurang baik
3)
Koordinasi
relatif akan lebih sulit
c.
Restrukturisasi
kombinasi
Restrukturisasi kombinasi adalah perubahan struktur organisasi bank
yang dilakukan dengan cara mengombinasikan perubahan vertikal dan horizontal.
Jadi dalam organisasi bank tersebut, jabatan dan bagian-bagiannya semakin
banyak. Restrukturisasi kombinasi ini relatif lebih baik karena
kebaikan-kebaikan restrukturisasi vertikal dan horizontal dimanfaatkan,
sementara keburukannya dibuang. Restrukturisasi yang terbaik pada dasarnya tergantung
pada kebutuhan dan penekanan yang diinginkan, asalkan organisasi semakin
efektif mencapai tujuan.
2.
Reorganisasi
bank
Reorganisasi bank adalah penyusunan suatu organisasi bank, baik
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun struktur organisasinya agar
organisasi bank tersebut dapat lebih efektif mencapai tujuannya.
Reorganisasi ini dilakukan karena adanyya tuntutan internal dan
eksternal bank. Tuntutan internal misalnya karena ingin mengubah bank nondevisa
menjadi bank devisa, sedangkan tuntutan eksternal misalnya karena adanya
peraturan pemerintah yang harus ditaati bank bersangkutan.
C.
Merger,
Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
Untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh,
dan mampu bersaing, diperlukan upaya yang dapat mendorong bank memperkuat
dirinya, yaitu melalui merger, konsolidasi dan akuisisi.
Merger, konsolidasi dan akuisisi dapat dilakukan atas:
1.
Inisiatif bank
yang bersangkutan
2.
Permintaan Bank
Indonesia
3.
Inisiatif badan
khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan (BPPN)
Merger, konsolidasi, dan akuisisi yang dilakukan atas inisiatif
bank yang bersangkutan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari pimpinan Bank
Indonesia, demikian pula atas inisiatif badan khusus badan khusus yang bersifat
sementara.
Merger, konsolidasi, dan akuisisi hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang bersifat Perseroan
Terbatas (PT) yang dihadiri sekurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham
yang hadir. Kemudian, pada saat terjadinya merger dan konsolidasi, jumlah
aktiva bank hasil merger tidak melebihi 20% dari jumlah aktiva seluruh bank di
Indonesia.
1)
Merger bank
Adalah penggabungan dari 2 bank atau lebih dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya
tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
2)
Konsolidasi
Bank
Adalah penggabungan 2 bank atau lebih dengan cara mendirikan bank
baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Misalnya Bank A konsolidasi dengan Bank B menjadi Bank C, tanpa melikuidasi
Bank A dan Bank B.
3)
Pencabutan Izin
Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank
Likuidasi adalah penutupan suatu bank karena Surat Izin Usaha
Perbankan (SIUP) bank tersebut dicabut, badan hukum bank dibubarkan, dan
kegiatan operasionalnya dihentikan oleh Direksi Bank Indonesia. Berdasarkan UU
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kewenangan pemberian dan pencabutan izin
usaha bank yang semula ada di Menteri Keuangan, dialihkan kepada Pimpinan Bank
Indonesia.
Pencabutan izin usaha bank dilakukan apabila terjadi hal-hal
berikut.
1.
Menurut
penilaian Bank Indonesia suatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang
membahayakan kelnagsungan usahanya, dan tindakan penyelamatan yang dilakukan
Bank Indonesia belum cukup mengatasi kesulitan yang dihadapi bank. Tindakan
penyelamatan yang dilakukan Bank Indonesia yang dimaksud adalah :
a.
Memerintahkan
pemegang saham untuk menambah modal.
b.
Pemegang saham
mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank.
c.
Bank
menghapusbukukan kredit yang macet (write-off) dan memperhitungkan kerugian
bank.
2.
Menurut
penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem
perbankan.
3.
Terdapat
permintaan dari pemilik atau pemegang saham.
Pencabutan izin usaha ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi
abasnk Indonesia yang memuat antara lain :
1.
Penetapan
pencabutan izin usaha.
2.
Perintah
pengehentian kegiatan usaha termasuk seluruh kantor-kantornya.
3.
Perintah bahwa
setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pengurus bank wajib memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia.
4.
Perintah
pelaksaan ketentuan pembubaran badan hukum bank, pembentukan tim likuidasi dan
penyelenggaraan rapat umum pemegang saham.[4]
[1] Pandji
Anoraga, Manajemen Bisnis, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009), hlm. 131.
[2] Nana
Herdiana, Manajemen Bisnis Syariah dan Kewirausahaan, (Bandung: CV. Pustaka
Setia, 2013), hlm. 76.
[3] Herman
Darmawi, Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial, (Jakarta: PT. Bumi
Aksara, 2006), hlm. 36-43.
[4] Malayu
S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004), hlm.
48-53.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar