BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
belakang Masalah
Secara teoritis ada dua pendekatan
yang dapat digunakan bank dalam manajemen pendanaan dan pembiayaan yaitu
Pendekatan pool of fund approach dan assets allocation approach Pendekatan pool
of fund approach dan assets allocationapproach
digunakan bank syariah dalam manajemen pendanaan dan pembiayaan.
Masing masing pedekatan ini memiliki
perbedaan mendasar meskipun subtansinya sama. Perbedaan mendasar terletak pada
pola pendanaan saja. Sementara subtasinya bahwa kedua pendekatan itu mengunakan
itu sangan tergantung pada kebijakan manajerial masing-masing bank.
Kecenderungan itu sangat tergantung pada kesiapan bank baik kesiapan sumber
daya manuisa maupun standar operasional bank.Pedekatan pool of fund approach melakukan
penghimpuna dana yangbersumber dari berbagai pihak dengan berbagai macam aqad
ke dalam satu kas,artinya semua pendanaan dikumpulkan dalam satu terminal
(pool) kemudian bebasmengalokasikan ke dalam berbagai bentuk pembiayaan yang
tidak dibatasi oleh model-model akad yang berbeda-beda baik earning (memilki
hasil) maupunnon earning(tidak ada hasil).
Sementara pendekatan assets
allocation approach tidak menggunakan sistimterminal (pool). Artinya, bank
langsung dapat mengalokasikan setiap dana yangdikumpulkan ke sektor pembiayaan
yang diinginkan namun dibatasi oleh kelompok aqad tertentu.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Pengalokasian Dana?
2.
Apa Pengertian Kredit dan pembiayaan?
3.
Apa Saja Jenis-Jenis kredit?
4.
Apa Saja Jenis-Jenis Pembiayaan?
5.
Bagaimana Manajemen penggunaan Dana
Bank?
1.3.Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Pengertian Alokasi
Dana.
2.
Untuk Mengetahui Pengertian Kredit Dan
Pembiayaan.
3.
Untuk Mengetahui Jenis-Jenis Kredit.
4.
Untuk Mengetahui Jenis-Jenis Pembiayaan.
5.
Untuk Mengetahui Manajemen Penggunaan
Dana.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pengalokasian Dana
Kegiatan
bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk giro,
tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada
masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal juga
dengan istilah alokasi dana.
Pengalokasian
dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit.
Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan membelikan berbagai asset yang
dianggap menguntungkan bank.
Arti
lain dari alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari
penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar
perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. dalam mengalokasikan
dananya pihak perbankan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.
Seperti
dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih
antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi
dana tertentu.Oleh karena itu, baik faktor-faktor sumber dana maupun alokasi
dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan. Penentuan bunga
sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan
dibebankan.[1]
2.2
Pengertian Kredit dan
Pembiayaan
Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antaraa bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak
yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari
pengertian diatas dapatlah dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa
uang atau tagihan yang nilainya diukur degan uang, misalnya bank membiayai
kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antar
antara bank (kreditur) dengan nasabah
penerima kredit (debitur), bahwa
mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian
kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu
serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalh sangsi apabila
si debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.
Yang
menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank konvensional dengan
pembiayaan yang dilakukan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak
pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bnak berdasarkan prinsip konvensional
keuntungan yang diperoleh melalui bunga sedangkan bagi bank yang berdasarkan
prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil.
Dalam
artian luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa
latin kredit berarti “credere”
artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya
kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan
dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan
penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka
waktu.
Sebelum
kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat
dipercaya, maka bank terlebih dahulu mengadakan analisis kredit. Analisis
kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya,
jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah
agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.
Pemberian
kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan snagat membahayakan bank. Nasabah
dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif sehingga kredit tersebut
sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam
menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit ditagih alias macet.
Namun, faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet
walaupun sebagian besar kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan
analisis. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh bencana alam yang memang
tidak dapat dihindari oleh nasabah. Misalnya kebanjiran atau gempa bumi atau
dapat pula kesalahan dalam pengelolaan.
Jika
kredit yang disalurkan mengalami kemacetan , maka langkah yang dilakukan untuk
penyelamatan kredit tersebut beragam. Dikatakan beragam karena dilihat terlebih
dahulu penyebabnya. Jika memang masih bisa dibantu, maka tindakan membantu apakah
dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun
jika memang sudah tidak dapat diselamatkan kembali, maka tindakan terakhir bagi
bank adalah menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh nasabah.
2.3 Jenis-Jenis Kredit
Kredit
yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri
dari berbagai jenis.
Secara
umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari beberapa segi antara lain sebagai
berikut.
1. Dilihat dari segi kegunaan
a. Kredit
investasi
Biasanya digunakan untuk
keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk
keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membeli pabrik
atau membeli mesin-mesin. Pendek kata masa pemakaiannya untuk satu periode yang
relatif lebih lama.
b. Kredit
modal kerja
Digunakan
untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh
kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai
atau biaya-biaya liannya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
2. Dilihat dari segi tujuan kredit
a. Kredit
produktif
Kredit
yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini
diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sebagai contohnya kredit untuk
membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan
menghasilkan produk pertanian atau kredit pertambangan akan menghasilkan bahan
tambang atau kredit industri lainnya.
b. Kredit
Konsumtif
Kredit
yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada
pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau
dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan
rumah tangga, dan kredit konsumtif lainnya.
c. Kredit
perdagangan
Kredit
yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit
ini sering diberikan kepada suplier atau agen-agen perdagangan yang akan
membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan
impor.
3. Dilihat dari segi jangka waktu
a. Kredit
jangka pendek
Merupakan
kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun
dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan
misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi
atau palawija.
b. Kredit
jangka menengah
Jangka
waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk
investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan
kambing.
c. Kredit
jangka panjang
Merupakan
kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu
pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi
jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk
kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4. Dilihat dari segi jaminan
a. Kredit
dengan jaminan
Kredit
yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang
berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang
dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan orang. Artinya setiap kredit yang
dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.
b. Kredit
tanpa jaminan
Merupakan
kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis
ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau
nama baik si calon debitur selama ini.
5. Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit
pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau
pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka
panjang.
b. Kredit
peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam
dan jangka panjang kambing atau sapi.
c. Kredit
industri, yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit
pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka
panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah.
e. Kredit
pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan
prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
f. Kredit
profesi, diberikan kepada profesional seperti, dosen, dokter dan pengacara.
g. Kredit
perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
h. Dan
sektor-sektor lainnya.[2]
2.4 Jenis-Jenis Pembiayaan
Pembiayaan ialah
pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung
investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Menurut
UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang dimaksud dengan pembiayaan
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1. Tranksaksi
bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
2. Transaksi
sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah, muntahiya
bittamlik.
3. Transaksi
jual beli dalam bentuk dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istisna’
4. Transaksi
pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh
5. Transaksi
sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah
untuk transaksi multi jasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
syariah dan unit usaha syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai dan diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil
Adapun
secara garis besar pembiayaan dapat dibagi dua jenis yaitu:
1.
Pembiayaan konsumtif
Yaitu
pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif, seperti
pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif, seperti
pembiayaan untuk pembiayaan rumah, kendaraan, bermotor, pembiayaan pendidikan
dan apapun yang sifatnya konsumtif.
2.
Pembiayaan produktif
Yaitu
pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan sector produktif, seperti pembiayaan
model kerja, pembiayaan barang modal dan lainnya yang mempunyai tujuan untuk
memperdayaan sector riil.
Salah
satu fungsi utama dari perbankan adalah untuk menyalurkan dana yang telah
dihimpunnya kepada masyarakat melalui pembiayaan kepada nasabah. Secara garis
besar produk pembiayaan kepada nasabah yaitu:
a) Pembiayaan
dengan prinsip jual beli
Pembiayaan sengan
prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang dimana keuntungan bank telah
ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang jual atau jasa
yang dijual. Barang diperjual belikan berupa barang konsumtif maupun barang
produktif yang dipergunakan yaitu: murabahah, salam, dan istisna’.
a. Murabahah
Bai’ al-murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual (dalam hal ini adalah bank harus
member tahu harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan
sebagai tambahannya. Pada saat ini produk pembiayaan yang paling banyak
digunakan oleh bank syariah karna inilah praktik yang paling mudah dalam
implementasinya dibandingkan dengan produk pembiayaan yang lainnya. Bank
syariah yang bertugas untuk membelikan barang modal yang dibutuhkan. Adapun
dasar hukum dari bai’ al-murabahah antara lain QS. Al-Baqarah:275.
Syarat bai’
al-murabahah adalah:
1. Penjual
harus member tahu biaya modal kepada nasabah
2. Kontrak
pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
3. Kontrak
harus bebas dari riba
4. Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
5. Penjual
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
Bai’
al-murabahah member banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah
keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual
kepada nasabah. Selain itu, sistem ini juga sangat sederhana, hal tersebut
memudahkan penanganan administrasinya dibank syariah.
Namun
ada beberapa resiko yang harus diantisipasi antara lain:
1.
Default atau kelalaian; nasabah sengaja
tidak membayar angsuran
2.
Fluktuasi harga komparatif, ini terjadi
bila harga suatu barang dipasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah.
Bank tidak bisa mengubah harga beli.
3.
Penolakan nasabah; barang yang dikirim
bisa saja ditolak oleh nasabah karna berbagai sebab.
4.
Dijual; karena bai’ al-murabahah
bersifat jual beli dengan utang, maka ketika kontrak ditanda tangani barang
tersebut menjadi milik nasabah. Nasabah bebas melakukan apapun terhadap aset
miliknya tersebut, termasuk untuk menjualnya.
a.
Bai’ As-Salam
Dalam
pengertian sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan
dikemuadian hari, sedangkan pembayaran dilakukan pada saat awal transaksi
dilakukan. Adapun landasan syariah dalam akad ini adalah:
Ibnu
Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw dating ke Madinah dimana penduduknya
melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua dan
tiga tahun.
Pelaksanaan
bai’ as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini:
1. Muslam
(atau) pembeli.
2. Muslam
ilaih (atau) penjual.
3. Modal
(atau) uamh.
4. Muslam
fiihi atau barang
5. Sighat
atau ucapan
a.
Istishna
Transaksi
bai; al-istishna merupakan kntrak penjual antara pembeli dan pembuat barang.
Dalam kontrak ini, pembuat barang penerima pesanan dari pemberi.
Pembuat
barang lalu berusaha melalui orang lain untuk atau membeli barang menurut
spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.kedua
belah pihak bersepakat harga harga serta sistem pembayaran.menurut jumhur
fuqaha,bai al-istishna merupakan suatu jenis kusus dari akad bai as-salam,
biasanya jenis ini dipergunakan dibidang manufakur.dengan demikian, ketentuan
bai al-istishna mengikuti ketentuan dan aturan akad bai as-salam.
1. Pembiayaan dengan prinsip sewa
Pembiayaan
dengan prinsip sewa diyujukan untuk mendapatkan, jasa, dimana keuntungan bank
ditentukan didepan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang disewakan
namun dalam beberapa kasus prinsip sewa dapat pula disertai dengan opsi
kepemilikian. Yang termasuk dalam kata goro ini adalah ijarah dan ijarah
muntahia bit tamlik (IMBT). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna antas barang
atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang itu sendiri.ijarah tanpa akad pemindahan kepemilikan di
kenal sebagai operational lease dalam ilmu keuangan konvensional.
Sementara
ijarah muntahia bit tamlik adalah pemindahan hak guna atas barang dan jasa
melalui pembayaran upah sewa,diikuti dengan opsi kepemindahan kepemilikan atas
barang itu di akhir masa kontrak.sehingga penyewa memiliki hak untuk memiliki
barang yang disewa pada akhir masa kontrak penyewaan dan ni yang sering dikenal
sebagai financial lease dalam ilmu keuangan konvensional.pemindahan kepemilikan
inilah yang membedakan antara ijarah dengan ijarah muntahia bit tamlik. Adapun
dasar hukum bagi ijarah adalah (Q.S.AL-BAQARAH:223)
2. Pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil
Pembayaan
dengan prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerja sama yang ditujukan untuk
mendapatkan barang dan jasa sekaligus,dimana tingkat keuntunga bank ditentukan
dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil.pada produk
bagi hasil.pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan pleh misbah bagi hasil
yang disepakati di muka.produk perbankan yang termasuk dalam kelompok ini dan
kerap digunakan oleh perbankan syariah adalah musyarakah dan mudharabah.
a.
Musyarakah
Yaitu
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.transaksi
musyarakah dilandasi dengan adanya keinginan para pihak yg bekerja sama untuk
meningkatkan nilai aset yang dimiliki secara bersama sama.semua bentuk usaha
yang melibatkan dua puhak atau lebih dimana mereka secara bersama sama
memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berujud maupun tidak terujud
dalam bahasa ekonomi hal ini biasa dikenal sebagai joint venture. Adapun dasar
hukum bagi musyarakah yaitu (Q.S.SHAAD:24)
Aplikasi
musyarakah dalm perbankan biasanya di aplikasikan untuk pembiayaan proyek
dimana nasabh dan bank sama sama menyediakan dana untuk membiayai proyek
tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut
bersama bagi hasil yang telah disepakati bersama.
Pada
lembaga keuangan kusus yang dibolehkan melalui investasi dalam kepemilikan
perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura.penanaman modal
dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi
atau menjual bagian sahamnya,secara singkat atau bertahap.
b.
mudharabah
mudharabah
berasal dari kata dhrab,berarti memukul atu berjalan pengertian memukul atau
berjalan adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan
usaha,mudharabah adalah kerja sama antara dua atau lebih pihak atau
lebih,pengelola modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan
suatu perjanjian pembagian keuntungan.sementara kerugian apabila bukan oleh
kelalaian si pengelola maka kerugian ditanggung oleh si pemilik modal, namun
apabila pengelola dengan sengaja melakukan kecurangan atau kelalaian maka
pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.bentuk ini menegaskan
kerja sama dalam paduan kontribusi modal dari pengelola modal dan keahlian si
pengelola.aplikasi mudharabah pada pembiayaan dapat diterapkan untuk pembiayaan
modal kerja maupun investasi khusus dimana sumber dana khusus dengan penyaluran
khusus dan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
c. Pembiayaan dengan akad pelengkap
Pembiayaan
dengan akad pelengkap di tujukan untuk memperlancar pembiayaan dengan
menggunakan lima prinsip berikut :
1.
Hawalah
Adalah pengalihan utang
dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
2.
Rahn
Rahn adalah menahan
salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima.Barang
yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomi dan nilai jual sekurang kurangnya
setara dengan pinjaman yang diterima menurut harga pasar.
3.
Qardh
Qard adalah pemberian
harta kepada orang lian yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan
kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
4.
Wakalah
Wakalah atau wiaklah
berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandate.dalam bahsa arab hal
ini dapat dipahami sebagai atas tafwid.akan tetapi yang dimaksud sebagai
alwakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan
atau kesepakatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri.pada suatu waktu,
sesorang mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili
dirinya
5.
Kafalah
Kafalah merupakan
jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yg ditanggung.dalam pengertian lain,kafalah juga
berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jwab orang lain sebagai penjamin.[3]
2.5 Manajemen Penggunaan Dana Bank
Bagi bank
bagi manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana
yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama
dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam
penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian
pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini
di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen
dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian
terhadap penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.
1. Alokasi Dana
Menurut Sifat Aktiva
Menurut
Lukman Dendawijaya alokasi dana berdasarkan sifat aktiva adalah pengalokasian
dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik aktiva yang dapat memberikan
hasil (income) maupun aktiva yang tidak memberikan hasil.
2. Alokasi Dana
Bank
Dana yang
diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu
diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan
pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan
diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi
pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak
baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam
perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan
alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan
tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam
cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan
yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Aktiva
Produktif (Earning Assets) yaitu semua aktiva yang dimiliki bank dengan maksud
untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan dana dalam
aktiva produktif merupakan sumber pendapatan bank yang digunakan untuk
membiayai keseluruhan biaya operasional bank, termasuk biaya bunga, biaya
tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya. Komponen aktiva produktif terdiri
dari :
a. Kredit yang
diberikan adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang
diberikan oleh bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga
bukan bank, baik di dalam maupun di luar negeri.
b. Penempatan
dana pada bank lain. Penempatan dana pada bank lain dapat berupa deposito
berjangka pada bank lain, call money, pinjaman uang biasa berjangka menengah
dan panjang, surat berharga dalam pasar uang.
c. Surat-surat
berharga. Penempatan dana dalam surat berharga sebagai aktiva produktif
meliputi :
1)
Surat-surat berharga jangka pendek yang digunakan
sebagai cadangan sekunder.
2)
Surat-surat berharga jangka panjang yang dimaksudkan
untuk mempertinggi profitabilitas bank.
Penanaman
dana dalam surat berharga tersebut antara lain meliputi Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), wesel dan promes yang
di-endors bank lain, Revolving Underwriting Facilities (RUF), aksep atau promes
dalam rangka call money, kertas perbendaharaan atas beban negara, berbagai macam
obligasi, dan saham yang terdaftar pada bursa efek.
d. Penyertaan
modal. Alokasi dana bank dalam bentuk penyertaan modal adalah penanaman dana
bank dalam bentuk saham secara langsung pada bank lain atau lembaga keuangan
lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri. Di samping itu, dapat juga
berbentuk penyertaan saham dalam suatu perusahaan nasabah asalkan dalam rangka
penyelamatan kredit (rescue operation).
Aktiva Tidak
Produktif (Nonearning Assets) adalah yaitu penanaman dana bank ke dalam aktiva
yang tidak memberikan hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk aktiva tidak
produktif terdiri atas:
a.
Alat-alat likuid
Alat likuid atau cash asset adalah aktiva yang dapat dipergunakan setiap
saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva ini merupakan aktiva yang
paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. Komponen alat likuid menurut
ketentuan Bank Indonesia terdiri atas uang kas yang ada pada bank dan saldo
rekening giro pada Bank Indonesia. Sejak deregulasi 1 juni 1983, saldo giro
pada BI tidak diberikan jasa giro.
b.
Aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap yang dimiliki bank dapat berbentuk tanah,
gedung kantor (baik kantor pusat maupun cabang-cabang), peralatan kantor
seperti komputer, facsimile, ATM, peralatan promosi, dan lain-lain.
Penggunaan dana bank
Cadangan
Likuiditas
1. Cadangan
Primer: Untuk memenuhi kewajiban likuiditas minimum
2. Cadangan
Sekunder : Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas kurang dari 1 tahun Penyaluran
Kredit. Pemberian pinjaman kepada nasabah yang memenuhi ketentuan kebijakan
perkreditan Invesments. Penanaman dalam surat berharga jangka panjang guna
memaksimalkan pendapatan bank.
Faktor yang perlu
diperhatikan dalam melakukan investment adalah:
ü Tingkat
bunga / capital gain
ü Kualitas
(keamanan)
ü Mudah
diperjual belikan
ü Jangka waktu
jatuh tempo
ü Pajak
ü Diversifikasi
a.
Penggunaan
dana menurut sifat aktiva
a) Aktiva
Produktif seperti: Kredit, Penempatan di bank lain, Surat berharga, Penyertaan
b) Aktiva Tidak
Produktif: seperti Alat likuid.
b.
Kualitas
aktiva produktif ditentukan oleh
a) Ketepatan
pembayaran bunga dan pokok pinjaman.
b) Tingkat
kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga
c.
Penggolongan
kualitas kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia
a)
Pass (Lancar)
b)
Special Mention (Dalam Perhatian Khusus)
c) Substandard
(Kurang Lancar)
d) Doubtful
(Diragukan)
e) Loss (Macet)
d.
Kualitas
Surat Berharga
a) Pass
(Lancar)
b) Loss (Macet)
Cadangan
Bank
Untuk mempertahankan
likuiditasnya manajemen bisnis perbankan membentuk cadangan. Dilihat dari
strategi untuk mempertahankan likuiditas, cadangan dalam perbankan dapat
dibedakan dalam cadangan primer dan cadangan sekunder. Cash reserve adalah dana
cadangan yang berbentuk tunai dan digunakan untuk menjaga keselamatan bank,
baik jangka panjang maupun jangka pendek. Penguasaan cash reserve merupakan
bagian penting dari tugas manajemen likuiditas karena akan sangat menentukan
apakah bank tersebut dapat merebut kepercayaan masyarakat atau tidak. Banyak
kesuksesan bank terjadi karena keberhasilan mengelola secara baik dana cadangan
tunai ini.
Jenis-Jenis Cadangan Bank
Cadangan
Primer (Primary Reserve). Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan
efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan
dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan
tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank
Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika
para deposan menarik dana mereka.
Cadangan Sekunder. Digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap current.
Cadangan Sekunder. Digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap current.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Cadangan Bank
Setiap
manajemen bisnis perbankan harus memelihara rasio aktiva-cadangan
(reserve-assets ratio) atau rasio likuiditas (liquidity ratio), yaitu bagian
dari aktiva keseluruhan suatu bank komersial yang perlu dipertahankan dalam
bentuk aktiva lancar agar dapat memenuhi penarikan uang sehari-hari oleh para
nasabah dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya.
Setiap strategi manajemen keuangan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan upaya bertahan dalam persaingan, perlu selalu mempertimbangkan dan memproyeksikan kebutuhan yang optimum akan cadangan primer dan cadangan sekunder. Dalam hal seperti inilah strategi manajemen likuiditas memerlukan perencanaan keuangan baik arus masuk maupun arus keluar yang mampu mengantisipasi setiap perubahan di waktu yang akan datang.
Setiap strategi manajemen keuangan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan upaya bertahan dalam persaingan, perlu selalu mempertimbangkan dan memproyeksikan kebutuhan yang optimum akan cadangan primer dan cadangan sekunder. Dalam hal seperti inilah strategi manajemen likuiditas memerlukan perencanaan keuangan baik arus masuk maupun arus keluar yang mampu mengantisipasi setiap perubahan di waktu yang akan datang.
Cash Ratio
Rasio ini
menunjukkan posisi kas yang dapat menutupi hutang lancar. Rasio ini adalah
rasio yang paling likuid. Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula
kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, namun dalam praktek akan mempengaruhi
profitabilitasnya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat likuid terdiri atas
uang kas ditambah dengan rekening giro bank bersangkutan yang disimpan pada
Bank Indonesia. Komponen-komponen alat likuid untuk semua jenis bank adalah
sama, yaitu : Saldo Kas dan Saldo Rekening pada Bank Indonesia. Sedangkan
komponen-komponen kewajiban segera dapat ditagih atau segera harus dibayar
adalah : Giro, Deposito, Tabungan, dan Kewajiban jangka pendek lainnya.[4]