Selasa, 13 Desember 2016

Pengertian Pengalokasian Dana



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang Masalah
Secara teoritis ada dua pendekatan yang dapat digunakan bank dalam manajemen pendanaan dan pembiayaan yaitu Pendekatan pool of fund approach dan assets allocation approach Pendekatan pool of fund approach dan assets allocationapproach  digunakan bank syariah dalam manajemen pendanaan dan pembiayaan.
Masing masing pedekatan ini memiliki perbedaan mendasar meskipun subtansinya sama. Perbedaan mendasar terletak pada pola pendanaan saja. Sementara subtasinya bahwa kedua pendekatan itu mengunakan itu sangan tergantung pada kebijakan manajerial masing-masing bank. Kecenderungan itu sangat tergantung pada kesiapan bank baik kesiapan sumber daya manuisa maupun standar operasional bank.Pedekatan pool of fund approach melakukan penghimpuna dana yangbersumber dari berbagai pihak dengan berbagai macam aqad ke dalam satu kas,artinya semua pendanaan dikumpulkan dalam satu terminal (pool) kemudian bebasmengalokasikan ke dalam berbagai bentuk pembiayaan yang tidak dibatasi oleh model-model akad yang berbeda-beda baik earning (memilki hasil) maupunnon earning(tidak ada hasil).
Sementara pendekatan assets allocation approach tidak menggunakan sistimterminal (pool). Artinya, bank langsung dapat mengalokasikan setiap dana yangdikumpulkan ke sektor pembiayaan yang diinginkan namun dibatasi oleh kelompok aqad tertentu.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Pengalokasian Dana?
2.      Apa Pengertian Kredit dan pembiayaan?
3.      Apa Saja Jenis-Jenis kredit?
4.      Apa Saja Jenis-Jenis Pembiayaan?
5.      Bagaimana Manajemen penggunaan Dana Bank?
1.3.Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Alokasi Dana.
2.      Untuk Mengetahui Pengertian Kredit Dan Pembiayaan.
3.      Untuk Mengetahui Jenis-Jenis Kredit.
4.      Untuk Mengetahui Jenis-Jenis Pembiayaan.
5.      Untuk Mengetahui Manajemen Penggunaan Dana.





























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pengalokasian Dana
Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal juga dengan istilah alokasi dana.
Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan membelikan berbagai asset yang dianggap menguntungkan bank.
Arti lain dari alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. dalam mengalokasikan dananya pihak perbankan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu.Oleh karena itu, baik faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan.[1]

2.2 Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antaraa bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari pengertian diatas dapatlah dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur degan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antar antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalh sangsi apabila si debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.
Yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank konvensional dengan pembiayaan yang dilakukan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bnak berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil.
Dalam artian luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dahulu mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.
Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan snagat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif sehingga kredit tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit ditagih alias macet. Namun, faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet walaupun sebagian besar kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan analisis. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh bencana alam yang memang tidak dapat dihindari oleh nasabah. Misalnya kebanjiran atau gempa bumi atau dapat pula kesalahan dalam pengelolaan.
Jika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan , maka langkah yang dilakukan untuk penyelamatan kredit tersebut beragam. Dikatakan beragam karena dilihat terlebih dahulu penyebabnya. Jika memang masih bisa dibantu, maka tindakan membantu apakah dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun jika memang sudah tidak dapat diselamatkan kembali, maka tindakan terakhir bagi bank adalah menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh nasabah.

2.3  Jenis-Jenis Kredit
Kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis.
Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari beberapa segi antara lain sebagai berikut.
1.      Dilihat dari segi kegunaan
a.       Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh kredit investasi misalnya untuk membeli pabrik atau membeli mesin-mesin. Pendek kata masa pemakaiannya untuk satu periode yang relatif lebih lama.
b.      Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya liannya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
2.      Dilihat dari segi tujuan kredit
a.       Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian atau kredit pertambangan akan menghasilkan bahan tambang atau kredit industri lainnya.
b.      Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang  atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga, dan kredit konsumtif lainnya.
c.       Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada suplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.
3.      Dilihat dari segi jangka waktu
a.       Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.
b.      Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.
c.       Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4.      Dilihat dari segi jaminan
a.       Kredit dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan si calon debitur.
b.      Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini.
5.      Dilihat dari segi sektor usaha
a.       Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat. Sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang.
b.      Kredit peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang kambing atau sapi.
c.       Kredit industri, yaitu kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d.      Kredit pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah.
e.       Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
f.       Kredit profesi, diberikan kepada profesional seperti, dosen, dokter dan pengacara.
g.      Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
h.      Dan sektor-sektor lainnya.[2]

2.4  Jenis-Jenis Pembiayaan
Pembiayaan ialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Menurut UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang dimaksud dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1.      Tranksaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
2.      Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah, muntahiya bittamlik.
3.      Transaksi jual beli dalam bentuk dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istisna’
4.      Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh
5.      Transaksi sewa menyewa jasa dalam  bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan unit usaha syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil
Adapun secara garis besar pembiayaan dapat dibagi dua jenis yaitu:
1.      Pembiayaan konsumtif
Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif, seperti pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif, seperti pembiayaan untuk pembiayaan rumah, kendaraan, bermotor, pembiayaan pendidikan dan apapun yang sifatnya konsumtif.
2.      Pembiayaan produktif
Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan sector produktif, seperti pembiayaan model kerja, pembiayaan barang modal dan lainnya yang mempunyai tujuan untuk memperdayaan sector riil.
Salah satu fungsi utama dari perbankan adalah untuk menyalurkan dana yang telah dihimpunnya kepada masyarakat melalui pembiayaan kepada nasabah. Secara garis besar produk pembiayaan kepada nasabah yaitu:
a)      Pembiayaan dengan prinsip jual beli
Pembiayaan sengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang dimana keuntungan bank telah ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang jual atau jasa yang dijual. Barang diperjual belikan berupa barang konsumtif maupun barang produktif yang dipergunakan yaitu: murabahah, salam, dan istisna’.
a.       Murabahah
Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual (dalam hal ini adalah bank harus member tahu harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Pada saat ini produk pembiayaan yang paling banyak digunakan oleh bank syariah karna inilah praktik yang paling mudah dalam implementasinya dibandingkan dengan produk pembiayaan yang lainnya. Bank syariah yang bertugas untuk membelikan barang modal yang dibutuhkan. Adapun dasar hukum dari bai’ al-murabahah antara lain QS. Al-Baqarah:275.
Syarat bai’ al-murabahah adalah:
1.      Penjual harus member tahu biaya modal kepada nasabah
2.      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
3.      Kontrak harus bebas dari riba
4.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
5.      Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
Bai’ al-murabahah member banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem ini juga sangat sederhana, hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya dibank syariah.
Namun ada beberapa resiko yang harus diantisipasi antara lain:
1.        Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran
2.        Fluktuasi harga komparatif, ini terjadi bila harga suatu barang dipasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga beli.
3.        Penolakan nasabah; barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karna berbagai sebab.
4.        Dijual; karena bai’ al-murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka ketika kontrak ditanda tangani barang tersebut menjadi milik nasabah. Nasabah bebas melakukan apapun terhadap aset miliknya tersebut, termasuk untuk menjualnya.

a.       Bai’ As-Salam
Dalam pengertian sederhana, bai’ as-salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemuadian hari, sedangkan pembayaran dilakukan pada saat awal transaksi dilakukan. Adapun landasan syariah dalam akad ini adalah:
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw dating ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua dan tiga tahun.
Pelaksanaan bai’ as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini:
1.    Muslam (atau) pembeli.
2.    Muslam ilaih (atau) penjual.
3.    Modal (atau) uamh.
4.    Muslam fiihi atau barang
5.    Sighat atau ucapan

a.       Istishna
Transaksi bai; al-istishna merupakan kntrak penjual antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang penerima pesanan dari pemberi.
Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.kedua belah pihak bersepakat harga harga serta sistem pembayaran.menurut jumhur fuqaha,bai al-istishna merupakan suatu jenis kusus dari akad bai as-salam, biasanya jenis ini dipergunakan dibidang manufakur.dengan demikian, ketentuan bai al-istishna mengikuti ketentuan dan aturan akad bai as-salam.
1.      Pembiayaan dengan prinsip sewa
Pembiayaan dengan prinsip sewa diyujukan untuk mendapatkan, jasa, dimana keuntungan bank ditentukan didepan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang disewakan namun dalam beberapa kasus prinsip sewa dapat pula disertai dengan opsi kepemilikian. Yang termasuk dalam kata goro ini adalah ijarah dan ijarah muntahia bit tamlik (IMBT). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna antas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.ijarah tanpa akad pemindahan kepemilikan di kenal sebagai operational lease dalam ilmu keuangan konvensional.
Sementara ijarah muntahia bit tamlik adalah pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa,diikuti dengan opsi kepemindahan kepemilikan atas barang itu di akhir masa kontrak.sehingga penyewa memiliki hak untuk memiliki barang yang disewa pada akhir masa kontrak penyewaan dan ni yang sering dikenal sebagai financial lease dalam ilmu keuangan konvensional.pemindahan kepemilikan inilah yang membedakan antara ijarah dengan ijarah muntahia bit tamlik. Adapun dasar hukum bagi ijarah adalah (Q.S.AL-BAQARAH:223)


2.      Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
Pembayaan dengan prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerja sama yang ditujukan untuk mendapatkan barang dan jasa sekaligus,dimana tingkat keuntunga bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil.pada produk bagi hasil.pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan pleh misbah bagi hasil yang disepakati di muka.produk perbankan yang termasuk dalam kelompok ini dan kerap digunakan oleh perbankan syariah adalah musyarakah dan mudharabah.
a.       Musyarakah
Yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.transaksi musyarakah dilandasi dengan adanya keinginan para pihak yg bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang dimiliki secara bersama sama.semua bentuk usaha yang melibatkan dua puhak atau lebih dimana mereka secara bersama sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berujud maupun tidak terujud dalam bahasa ekonomi hal ini biasa dikenal sebagai joint venture. Adapun dasar hukum bagi musyarakah yaitu (Q.S.SHAAD:24)
Aplikasi musyarakah dalm perbankan biasanya di aplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabh dan bank sama sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati bersama.
Pada lembaga keuangan kusus yang dibolehkan melalui investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura.penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya,secara singkat atau bertahap.
b.      mudharabah
mudharabah berasal dari kata dhrab,berarti memukul atu berjalan pengertian memukul atau berjalan adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha,mudharabah adalah kerja sama antara dua atau lebih pihak atau lebih,pengelola modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.sementara kerugian apabila bukan oleh kelalaian si pengelola maka kerugian ditanggung oleh si pemilik modal, namun apabila pengelola dengan sengaja melakukan kecurangan atau kelalaian maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi modal dari pengelola modal dan keahlian si pengelola.aplikasi mudharabah pada pembiayaan dapat diterapkan untuk pembiayaan modal kerja maupun investasi khusus dimana sumber dana khusus dengan penyaluran khusus dan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
c.       Pembiayaan dengan akad pelengkap
Pembiayaan dengan akad pelengkap di tujukan untuk memperlancar pembiayaan dengan menggunakan lima prinsip berikut :
1.         Hawalah
Adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
2.         Rahn
Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima.Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomi dan nilai jual sekurang kurangnya setara dengan pinjaman yang diterima menurut harga pasar.
3.         Qardh
Qard adalah pemberian harta kepada orang lian yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
4.         Wakalah
Wakalah atau wiaklah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandate.dalam bahsa arab hal ini dapat dipahami sebagai atas tafwid.akan tetapi yang dimaksud sebagai alwakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesepakatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri.pada suatu waktu, sesorang mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya
5.         Kafalah
Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yg ditanggung.dalam pengertian lain,kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jwab orang lain sebagai penjamin.[3]

2.5  Manajemen Penggunaan Dana Bank
Bagi bank bagi manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.
1.      Alokasi Dana Menurut Sifat Aktiva
Menurut Lukman Dendawijaya alokasi dana berdasarkan sifat aktiva adalah pengalokasian dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik aktiva yang dapat memberikan hasil (income) maupun aktiva yang tidak memberikan hasil.
2.      Alokasi Dana Bank
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Aktiva Produktif (Earning Assets) yaitu semua aktiva yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan dana dalam aktiva produktif merupakan sumber pendapatan bank yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional bank, termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya. Komponen aktiva produktif terdiri dari :
a.       Kredit yang diberikan adalah semua realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan oleh bank termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank, baik di dalam maupun di luar negeri.
b.      Penempatan dana pada bank lain. Penempatan dana pada bank lain dapat berupa deposito berjangka pada bank lain, call money, pinjaman uang biasa berjangka menengah dan panjang, surat berharga dalam pasar uang.
c.       Surat-surat berharga. Penempatan dana dalam surat berharga sebagai aktiva produktif meliputi :
1)      Surat-surat berharga jangka pendek yang digunakan sebagai cadangan sekunder.
2)      Surat-surat berharga jangka panjang yang dimaksudkan untuk mempertinggi profitabilitas bank.
Penanaman dana dalam surat berharga tersebut antara lain meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), wesel dan promes yang di-endors bank lain, Revolving Underwriting Facilities (RUF), aksep atau promes dalam rangka call money, kertas perbendaharaan atas beban negara, berbagai macam obligasi, dan saham yang terdaftar pada bursa efek.
d.      Penyertaan modal. Alokasi dana bank dalam bentuk penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham secara langsung pada bank lain atau lembaga keuangan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri. Di samping itu, dapat juga berbentuk penyertaan saham dalam suatu perusahaan nasabah asalkan dalam rangka penyelamatan kredit (rescue operation).

Aktiva Tidak Produktif (Nonearning Assets) adalah yaitu penanaman dana bank ke dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk aktiva tidak produktif terdiri atas:
a.       Alat-alat likuid
Alat likuid atau cash asset adalah aktiva yang dapat dipergunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva ini merupakan aktiva yang paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. Komponen alat likuid menurut ketentuan Bank Indonesia terdiri atas uang kas yang ada pada bank dan saldo rekening giro pada Bank Indonesia. Sejak deregulasi 1 juni 1983, saldo giro pada BI tidak diberikan jasa giro.
b.      Aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap yang dimiliki bank dapat berbentuk tanah, gedung kantor (baik kantor pusat maupun cabang-cabang), peralatan kantor seperti komputer, facsimile, ATM, peralatan promosi, dan lain-lain.
Penggunaan dana bank
Cadangan Likuiditas
1.      Cadangan Primer: Untuk memenuhi kewajiban likuiditas minimum
2.      Cadangan Sekunder : Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas kurang dari 1 tahun Penyaluran Kredit. Pemberian pinjaman kepada nasabah yang memenuhi ketentuan kebijakan perkreditan Invesments. Penanaman dalam surat berharga jangka panjang guna memaksimalkan pendapatan bank.

Faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan investment adalah:
ü  Tingkat bunga / capital gain
ü  Kualitas (keamanan)
ü  Mudah diperjual belikan
ü  Jangka waktu jatuh tempo
ü  Pajak
ü  Diversifikasi

a.      Penggunaan dana menurut sifat aktiva
a)      Aktiva Produktif seperti: Kredit, Penempatan di bank lain, Surat berharga, Penyertaan
b)      Aktiva Tidak Produktif: seperti Alat likuid.
b.      Kualitas aktiva produktif ditentukan oleh
a)      Ketepatan pembayaran bunga dan pokok pinjaman.
b)      Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga
c.       Penggolongan kualitas kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia
a)      Pass (Lancar)
b)      Special Mention (Dalam Perhatian Khusus)
c)      Substandard (Kurang Lancar)
d)     Doubtful (Diragukan)
e)      Loss (Macet)
d.      Kualitas Surat Berharga
a)      Pass (Lancar)
b)      Loss (Macet)

Cadangan Bank
Untuk mempertahankan likuiditasnya manajemen bisnis perbankan membentuk cadangan. Dilihat dari strategi untuk mempertahankan likuiditas, cadangan dalam perbankan dapat dibedakan dalam cadangan primer dan cadangan sekunder. Cash reserve adalah dana cadangan yang berbentuk tunai dan digunakan untuk menjaga keselamatan bank, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Penguasaan cash reserve merupakan bagian penting dari tugas manajemen likuiditas karena akan sangat menentukan apakah bank tersebut dapat merebut kepercayaan masyarakat atau tidak. Banyak kesuksesan bank terjadi karena keberhasilan mengelola secara baik dana cadangan tunai ini.

Jenis-Jenis Cadangan Bank
Cadangan Primer (Primary Reserve). Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.
Cadangan Sekunder. Digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap current.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Cadangan Bank
Setiap manajemen bisnis perbankan harus memelihara rasio aktiva-cadangan (reserve-assets ratio) atau rasio likuiditas (liquidity ratio), yaitu bagian dari aktiva keseluruhan suatu bank komersial yang perlu dipertahankan dalam bentuk aktiva lancar agar dapat memenuhi penarikan uang sehari-hari oleh para nasabah dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya.
Setiap strategi manajemen keuangan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan upaya bertahan dalam persaingan, perlu selalu mempertimbangkan dan memproyeksikan kebutuhan yang optimum akan cadangan primer dan cadangan sekunder. Dalam hal seperti inilah strategi manajemen likuiditas memerlukan perencanaan keuangan baik arus masuk maupun arus keluar yang mampu mengantisipasi setiap perubahan di waktu yang akan datang.
Cash Ratio
Rasio ini menunjukkan posisi kas yang dapat menutupi hutang lancar. Rasio ini adalah rasio yang paling likuid. Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, namun dalam praktek akan mempengaruhi profitabilitasnya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat likuid terdiri atas uang kas ditambah dengan rekening giro bank bersangkutan yang disimpan pada Bank Indonesia. Komponen-komponen alat likuid untuk semua jenis bank adalah sama, yaitu : Saldo Kas dan Saldo Rekening pada Bank Indonesia. Sedangkan komponen-komponen kewajiban segera dapat ditagih atau segera harus dibayar adalah : Giro, Deposito, Tabungan, dan Kewajiban jangka pendek lainnya.[4]




[1] Kasmir,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,(Jakarta:Rajawali Pers,2014)hlm.84
[2] ibid, hlm.90
[3] Nur rianto Al Arif,Dasar-Dasar pemasaran Bank syariah,(bandung:Alfabeta,2012),hlm.42